Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Tuban secara resmi dioprasionalkan ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian dan pengguntingan pita oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Sabtu (07/03/2020), di dampingi oleh Kakankemenag Tuban, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim dan Pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Bri cabang Tuban, ibu Ida Susana Tri Rahayu kepada Kakankemenag Tuban.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Jatim menyampaikan terimakasih kepada BRI selaku CSR, dan berharap semoga kerjasama bisa berkesinambungan dan menjadikan layanan Kementerian Agama menjadi lebih baik.
“Untuk menyongsong birokrasi 4.0 di butuhkan percepatan layanan,
efisiensi pelayanan, akurasi pelayanan, pastikan presisinya seminimal mungkin. Dengan slogan Kementerian Agama bersih melayani. Selanjutnya fleksibilitas kerja. Kita harus berkawan dengan IT saat ini. Memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit dan semua di kerjakan secara bersama-sama. Yang tidak kalah penting pastikan kita adalah TEAM (Together Every Achieve More). Mari kita rawat rumah besar ini secara bersama,” paparnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, mengatakan PTSP di bangun untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Alhamdulillah tahun ini kami mulai dengan membangun PTSP, yang pendanaannya di bantu dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI) dan sebagian kecil kami ambilkan dari operasional kantor, sehingga harapan kami, nantinya dapat mencapai standar mutu yang prima dalam melayani masyarakat. PTSP sendiri merupakan salah satu bentuk upaya Kementerian Agama memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut pria humble ini mengatakan PTSP ini masih banyak yang harus di benahi dan ditambah, baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan SDM. Beliau menegaskan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai komitmen untuk membenahi pelayanan bagi masyarakat.
“PTSP ini untuk mempercepat, memudahkan dan memberikan kepastian pelayanan pada masyarakat. Sehingga pelayanan itu akuntabel terukur dan transparan, terimakasih kepada semua pihak dan tim ASN Kemenag Tuban, yang telah membantu terwujudnya layanan ini” ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Supervisor PTSP Kemenag Tuban, Laidia Maryati, S. Ag, MA, mengatakan PTSP merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PMA no 90 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama. PTSP dibangun, untuk memastikan Kementerian Agama menjadi lembaga yang bersih .
Ia mengatakan jika sebelumnya pelayanan diberikan secara manual. Pelayanan manual diakui menghadapi beberapa kendala. Pelayanan manual membuat proses selesai begitu lama.
“PTSP sebagai upaya pemastian layanan ketika persyaratan terpenuhi. Termasuk mengubah persepsi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kemenag Tuban.
Terkadang yang salah selama ini adalah masyarakat tinggalkan berkas, lalu kekurangannya tidak terjawab di depan. Ketika kurang kembalikan berkas, ketika lengkap diproses. Itu yang diharapkan dengan adanya PTSP ini,” pungkasnya. (lai)