Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengundang 10 KUA pada rapat koordinasi Rabu sore (04/03/2020), di aula Kemenag Tuban, yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Tuban.
Dalam sambutannya Kepala Kantor mengatakan bahwa akan diadakan giat Bimtek Pensertifikatan Tanah waqaf.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan diadakan Bimtek Pensertifikatan Tanah waqaf.
Sertifikat tanah wakaf merupakan bukti kepemilikan tanah yang telah diwakafkan, oleh seseorang wakif kepada lembaga tertentu atau nadzir yang bertugas mengurus dan pengelolaan wakaf tersebut,” paparnya.
Sementara itu Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Mashari, MA mengatakan bahwa bimtek ini nantinya bertahap. Masing-masing kecamatan 50 peserta dan akan di gabung dua kecamatan sehingga jumlah peserta sekitar 100 orang.
Dia menjelaskan banyak tanah waqaf yang masih bermasalah dan belum terselesaikan.
Tanah wakaf tidak dapat dipindah tangankan atau di jual atau dialihkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (lai)