Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melantik 4 orang ASN di aula gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), Selasa (25/02/2020). Bertindak sebagai saksi pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, Kasubag TU, Drs. Achmad Badrus Sholeh, MA, dan Kasi PAIS (Pendidikan Agama Islam), Drs. Hadi Sarjono. Hadir dalam acara ini Seluruh pejabat di lingkungan Kemenag Tuban terdiri dari Kasi, Kepala KUA, Kepala Satker, Perencana, Pranata Humas, Koordinator Kepegawaian dan Koordinator Umum, Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama Islam dan guru DPK.
Adapun yang dilantik adalah Abdul Mujib, S. Ag, guru muda diperbantukan di SDN Sidoharjo Senori, sebagai pengawas sekolah muda PAI tingkat dasar, Drs. M Yusuf, guru muda Mts Nurul Iman Montong sebagai pengawas sekolah muda PAI tingkat menengah pada SMP/SMA/SMK,
Isti’anah, S. Ag, MA, guru muda Mts Mulyoagung Singgahan menjadi pengawas sekolah muda PAI tingkat menengah pada SMP/SMA/SMK, dan yang terakhir Midchol Huda, S. HI, dalam jabatan penghulu pertama dilingkungan Kantor Kementerian Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, berpesan agar senantiasa bekerja sesuai tupoksi masing-masing secara profesional.
“Saya ucapkan selamat kepada yang telah dilantik, mari senantiasa bekerja sesuai tupoksi masing-masing secara profesional. Mungkin ada yang berat berpisah dengan anak didiknya terdahulu, ada yang sudah merasa sangat cocok dengan lingkungan kerja sebelumnya, dan merasa berat hati meninggalkan itu semua. Namun kita adalah ASN yang harus siap dan selalu profesional di manapun kita bertugas,” paparnya.
Pria humoris ini juga menyampaikan lima prioritas aksi Kementerian Agama saat ini, pertama pemberantasan korupsi dengan pendekatan, tutup semua peluang korupsi, buka akses whistle blower dan penegakan hukum. Kedua peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah. Caranya, dengan penguatan manasik, menjaga kaulitas layanan, evaluasi kompherensif dan penguatan pengawasan. Ketiga pembenahan pendidikan keagamaan lewat pembenahan kurikulum keagamaan, revisi buku ajar untuk penguatan paham moderat dam pengarusutamaan paham moderat bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan. Keempat
deradikalisasi lewat diklat aparatur dan juru dakwah dan yang kelima sertifikasi halal, dengan prinsip akuntable, tidak memberatkan dan prosedur yang simpel dan jelas.
(lai).