Kemenag Tuban Sosialisasi Pelaksanaan PIGPM

Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengadakan acara Sosialisasi Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM), di Aula Kemenag Tuban, yang diikuti oleh sekitar 45 orang, selain dihadiri oleh Kepala Kantor, juga Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas, Kepala Satker, guru pembimbing dan seluruh cpns 19 orang. Sebagai narasumber dalam giat ini adalah pengawas Madya Kemenag Tuban, Muhtarom Niam dan Ulfa Hayati Muzayanah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, mengatakan guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama atau masyarakat.

“Program Induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran /bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya. Dalam rangka pembinaan dan penguatan kompetensi guru pemula, khususnya CPNS guru madrasah. Kita ingin menciptakan orang orang di Kemenag Tuban semuanya baik. CPNS itu ibaratnya masih magang, diuji layak atau tidak, dasarnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah,” paparnya.

Kakankemenag juga ingin mengenalkan mindset yang benar kepada CPNS. Pertama harus ditanamkan pemahaman yang benar dan rasa syukur yang tinggi.

“Dari pendaftar sekitar 4 juta orang, hanya sekitar 150 ribu orang yang diterima sebagai CPNS. Diharapkan CPNS mencontoh yang baik saja. Jangan sekali kali mencontoh yang tidak baik. Guru juga tidak bisa cuti karena sudah mendapatkan libur di hari libur sekolah. Kalau mau umroh diusahakan pas libur sekolah,” jelasnya.

Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun terhitung sejak:
*Terbitnya SK CPNS/PPPK bagi guru pemula CPNS/PPPK
*Terbitnya SK mutasi dari jabatan lain bagi guru pemula PNS
*Terbitnya SK yayasan bagi guru pemula bukan PNS.
*Pelaksanaan program induksi guru pemula ini dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Dalam program tersebut, guru pemula tersebut akan dibimbing oleh Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pembimbing 1 yang ditunjuk Kepala Madrasah sebagai pembimbing mata pelajaran, dan Pembimbing 2 yang ditunjuk Kepala Madrasah untuk membimbing khusus pendidikan agama Islam.

Sementara itu Ketua Pokjawas Kemenag Tuban, menjelaskan peranan pengawas madrasah adalah bertanggung jawab dalam menjamin mutu pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah, dimana pengawas madrasah harus terlibat mulai saat persiapan hingga berakhirnya program induksi.

“Nanti akhir program induksi guru pemula tersebut direkomendasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota, lalu Kemenag Kabupaten/kota menyerahkan ke Kanwil Provinsi, untuk selanjutnya Kanwil akan mengeluarkan sertifikat PIGPM bagi guru pemula CPNS atau PPPK dan PNS mutasi dari jabatan lain,” jelasnya. (lai)

Kakankemenag Tuban tengah memberikan sambutan pengarahan
Peserta tampak antusias menyimak sambutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *