Pgs. Kasi PAIS Buka Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No. 5377 Tahun 2016

Pgs. Kasi PAIS Buka Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No. 5377 Tahun 2016

Kab.Tuban ( PAIS ) Dalam rangka untuk meningkatkan kompetisi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan peraturan perundangundangan serta kelancaran pemberian tunjangan professional guru (TPG) bagi guru pendidikan Agama islam yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru ( NRG ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dirjen Pendis mengeluarkan Surat Keputusan No 5377 Tahun 2016.

Untuk menyikapi aturan tersebut Kantor Kemenag Kab.Tuban melalui Seksi PAIS, M. Muhlisin Mufa Pgs. Kasi PAIS mengadakan sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No 5377 tahun 2016, tentang Tata Cara Pembayaran Profeisonal Guru, yang bertempat di Aula KanKemenag Kab.Tuban pada Senin ( 7/11 ) di ikuti 43 peserta terdiri dari Ketua MGMP, Bendahara, Seketaris Ketua gugus I hingga gugus VIII, ketua KKG Kec. se kab.Tuban.

Dalam pengarahanya Pgs. Kasi PAIS menyampaikan agar semua pengurus yang hadir ini untuk dapat memahami aturan aturan atau penjelasan yang akan disampaikan oleh Nur Alam Penyusun Bimtek pada Seksi PAIS KanKemenag Kab.Tuban, “karena nantinya aturan atau penjelasan ini diteruskan atau disampaikan kepada guru yang ada di wilayah kerja saudara.” Tutur M. Muhlisin Mufa. (Hms/kat/tunk ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *